Unit Pengelola Mata Kuliah Umum (MKU) Universitas Mataram merupakan unit yang berkedudukan langsung di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram dengan fungsi menyelenggarakan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) di lingkungan Universitas Mataram. Unit ini bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan MKWK berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. MKWK yang dikelola oleh UP MKU adalah MK Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pengelolaan MKWK oleh UP MKU mencakup seluruh program studi di lingkungan Universitas Mataram.

Pelaksanaan MKWK di Universitas Mataram sedang disusun menggunakan sistem terintegrasi antara empat MKWK melalui pembelajaran berbasis proyek dalam rangka mendukung pembelajaran yang kolaboratif dan partisipatif. Mahasiswa dari berbagai program studi akan dicampur dalam satu kelas untuk bersama-sama melaksanakan sebuah proyek yang arahnya menyelesaikan persoalan di masyarakat di luar kampus. Proyek yang dimaksud merupakan proyek yang didasari nilai-nilai yang didapatkan dari setiap MKWK yang dipelajari dan diintegrasikan. Pada akhirnya, mahasiswa berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam menuntaskan berbagai persoalan yang ada di bawah payung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDG’s).

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Memberikan pelayanan penyelenggaraan kelompok mata kuliah wajib kurikulum di lingkungan Universitas Mataram yang mencakup program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  2. Pelaksanaan mata kuliah wajib kurikulum
  3. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha

 

Ketua 

  1. Memimpin UP MKU Universitas Mataram
  2. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengembangan MKWK Universitas Mataram
  3. Melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan MKWK Universitas Mataram
  4. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan terkait implementasi tugas pokok dan fungsi unit pelaksana akademik MKU Universitas Mataram
  5. Melaksanakan supervisi, pelaporan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan MKWK Universitas Mataram
  6. Bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Mataram (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram)

Sekretaris 

  1. Membantu Ketua MKU dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengembangan MKWK Universitas Mataram
  2. Melaksanakan supervisi, pelaporan, evaluasi, dan monitoring terkait pelaksanaan sistem administrasi dan pengarsipan
  3. Menyusun agenda pertemuan dalam rangka pengembangan MKWK Universitas Mataram
  4. Menyusun pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan MKWK Universitas Mataram
  5. Menyusun rencana kerja anggaran tahunan MKU Universitas Mataram
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua MKU

Koordinator MKWK

  1. Mengoordinasikan penyusunan substansi, metode, dan evaluasi pembelajaran MKWK yang kolaboratif dan partisipatif
  2. Menyusun jadwal pelaksanaan MKWK
  3. Mengoordinasikan jadwal dan pembagian tugas dosen pengajar MKWK
  4. Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan perkuliahan MKWK
  5. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan perkuliahan MKWK
  6. Melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan MKWK
  7. Menyusun proyek MKWK yang kolaboratif dan partisipatif
  8. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan koordinator MKWK lain dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan proyek MKWK yang kolaboratif dan partisipatif
  9. Menyusun dan mengusulkan program pendukung pelaksanaan proyek MKWK yang kolaboratif dan partisipatif
  10. Bertanggung jawab kepada Ketua MKU

Staf Administrasi

  1. Membantu Sekretaris MKU dalam pelaksanaan dan pengontrolan administrasi dan pengarsipan
  2. Melaksanaan kegiatan surat menyurat
  3. Melaksanakan kegiatan pengarsipan 
  4. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan dan keuangan
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua MKU

you might also like