Unit Pengelola Mata Kuliah Umum (MKU) Universitas Mataram merupakan unit yang berkedudukan langsung di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram dengan fungsi menyelenggarakan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) di lingkungan Universitas Mataram. Unit ini bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan MKWK berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. MKWK yang dikelola oleh UP MKU adalah MK Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pengelolaan MKWK oleh UP MKU mencakup seluruh program studi di lingkungan Universitas Mataram.

Pelaksanaan MKWK di Universitas Mataram sedang disusun menggunakan sistem terintegrasi antara empat MKWK melalui pembelajaran berbasis proyek dalam rangka mendukung pembelajaran yang kolaboratif dan partisipatif. Mahasiswa dari berbagai program studi akan dicampur dalam satu kelas untuk bersama-sama melaksanakan sebuah proyek yang arahnya menyelesaikan persoalan di masyarakat di luar kampus. Proyek yang dimaksud merupakan proyek yang didasari nilai-nilai yang didapatkan dari setiap MKWK yang dipelajari dan diintegrasikan. Pada akhirnya, mahasiswa berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam menuntaskan berbagai persoalan yang ada di bawah payung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDG’s).

you might also like